Syarat-Syarat Sahnya Shalat Yang Wajib Dipahami

Blog Khusus Doa - Shalat ialah kewajiban bagi setiap muslim baligh dan cendekia yang harus dilakukan sesuai Syarat dan Rukunnya. Jika sholat dilakukan tidak sesuai syarat maka shalatnya tidak sah, dan apabila tidak sesuai rukun maka batallah shalatnya (jika memang disengaja).

Untuk itu, memahami syarat dan rukun shalat wajib hukumnya bagi kita sebagai orang muslim.

Adapun untuk syarat sahnya shalat secara lengkap akan kami sajikan dihalaman ini, diantara yaitu; masuk waktu, Suci dari hadats kecil dan besar, menutup aurat, menghadap kiblat, dan yang terakhir ialah niat. Untuk lebih jelasnya, silakan simak ulasan selengkapnya tentang Syarat-syarat Sahnya Shalat berikut ini :

   Shalat ialah kewajiban bagi setiap muslim baligh dan cendekia yang harus dilakukan sesu Syarat-syarat Sahnya Shalat yang Wajib Dipahami
Ilustrasi : Waktu shalat - Syarat Sahnya Shalat

Syarat Sah Shalat yang Wajib Dipahami

#1 Mengetahui Masuknya Waktu Shalat
Seperti yang kita ketahui, Shalat yang diwajibkan dalam sehari semalam yaitu ada 5 waktu, diantara yaitu shalat subuh, dzuhur, asyar, maghrib dan isya. Dari kelimat sholat tersebut mempunyai waktu yang berbeda-beda. Maka tidaklah sah shalat seseorang jikalau dilakukan sebelum masuk waktu dan/atau setelah keluar (habis) waktu shalat, kecuali ada udzur.

Allah SWT berfirman :
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
Artinya :
“... Sesungguhnya shalat itu ialah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS, An-Nissa' : 103)

#2 Suci Dari Hadats Kecil dan Besar
Syarat sahnya shalat yang kedua yaitu suci dari hadats kecil dan hadats besar. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi : 

أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kau hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu hingga dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu hingga dengan kedua mata kaki, dan jikalau kau junub maka mandilah...” (QS. Al-Maa-idah : 6).

Dan hadits Ibnu 'Umar, Nabi SAW bersabda:
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طَهُوْرٍ
Artinya :
"Allah tidak mendapatkan shalat (yang dikerjakan) tanpa bersuci."

Maka tidaklah sah sholat seseorang jikalau dilakukan dalam keadaan tidak suci, baik suci dari hadat besar maupun hadats kecil. Untuk mensucikan diri dari hadats kecil yaitu dengan melaksanakan wudhu, adapun untuk mensucikan diri dari hadats besar yaitu dengan mandi wajib atau junub.  

Selain suci dari kedua hadats yang sudah disebutkan diatas, kesucian baju (pakaian), badan, dan daerah yang dipakai untuk shalat juga menjadi syarat sahnya shalat. Dalil bagi disyaratkannya kesucian baju ialah firman Allah:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Artinya :
“Dan Pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al-Muddatstsir : 4)

Adapun dalil bagi disyaratkannya kesucian tubuh ialah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada 'Ali. Dia menanyai dia wacana madzi dan berkata:

تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ
Artinya :
"Wudhu' dan basuhlah kemaluanmu."

Beliau berkata pada perempuan yang istihadhah:
اِغْسِلِيْ عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّيْ
Artinya :
"Basuhlah darah itu darimu dan shalatlah." (Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/42, dan 428 no. 331)], Shahiih Muslim (I/261 no. 333), Sunan at-Tirmidzi (I/82 no. 125), Sunan Ibni Majah (I/203 no. 621), Sunan an-Nasa-i (I/184))

Adapun dalil bagi sucinya daerah ialah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para Sahabatnya di dikala seorang Badui kencing di dalam masjid:

أَرِيْقُوْا عَلى بَوْلِهِ سَجْلاً مِنْ مَاءٍ
Artinya :
“Siramlah air kencingnya dengan air satu ember.”

#3 Menutup Aurat
Syarat sahnya sholat selanjutnya yaitu menutup aurat. Disini ada perbedaan antara aurat pria dan perempuan. Dimana aurat pria sebatas dari pusar hingga lutut, sedangkan aurat perempuan hampir seluruh badan, kecuali muka dan kedua telapak tangan.

Allah SWT berfirman :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Artinya :
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid...” (QS. Al-A'raaf 31).

Yiatu tutuplah aurat kalian jikalau ingim melaksanakan shalat, alasannya orang-orang musyrik thawaf mengelilingi Ka'bah dalam keadaan telanjang bulat, maka turunlah ayat di atas (sebagaimana yang disebutkan dalam shahih Muslim)

Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah bahwa Nabi SAW bersabda :

لاَ يَقْبَلُ الله صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِحِمَارٍ
Artinya :
“Allah tidak mendapatkan shalat perempuan yang sudah haidh (baligh) kecuali dengan mengenakan epilog kepala atau khimar (tudung/jilbab).”

Aurat pria antara pusar dan lutut. Sebagaimana dalam hadits ‘Amr bin Syu'aib Radhiyallahu anhum, dari ayahnya, dari kakeknya, secara marfu’:

مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ عَوْرَةٌ
Artinya :
“Antara pusar dan lutut ialah aurat.” - (Hasan: [Irwaa’ul Ghaliil (no. 271)], diriwayatkan oleh ad-Daraquthni, Ahmad, dan Abu Dawud)

Dari Jarhad al-Aslami, ia berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lewat ketika saya mengenakan kain yang tersingkap hingga pahaku terlihat. Beliau bersabda:

غَطِّ فَخِذَكَ فَإِنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ
Artinya :
"Tutuplah pahamu. Karena sebenarnya paha ialah aurat."

Sedangkan bagi wanita, maka seluruh tubuhnya ialah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ
Artinya :
“Wanita ialah aurat.”

#4 Menghadap ke Kiblat
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
Artinya :
“... maka palingkanlah wajahmu ke Masjidil Haram. Dan di mana saja kau (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya...” (QS. Al-Baqarah : 150)

Juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap orang yang jelek dalam shalatnya:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِعِ الْوُضُوْءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ
Artinya :
“Jika engkau hendak shalat, maka berwudhu'lah dengan sempurna. Kemudian menghadaplah ke Kiblat...” (HR. Bukhari dan Muslim)

#5 Niat
Syarat sahnya shalat yang terakhir yaitu niat. Niat ialah impian berpengaruh untuk melaksanakan ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Shalat tidak sah tanpa adanya niat, dan niat sama sekali tidak sanggup gugur, alasannya niat tidak akan gugur kecuali dengan hilangnya akal. Maka ketika logika itu hilang, gugurlah tanggung jawab (perintah syariat) alasannya logika merupakan poros suatu tanggung jawab.

Para ulama setuju bahwa niat merupakan syarat sahnya shalat. Landasannya ialah firman Allah SWT yang berbunyi :

وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ
Artinya :
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali semoga menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya". (QS. Al-Bayyinah : 5)

Dan juga sabda Nabi SAW yang berbunyi :
إِنَّماَ اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَانَوَى
Artinya :
"Sesungguhnya amal itu tergantung kepada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang dia niatkan" (HR. Bukhari dan Muslim)

Itulah beberapa Syarat-syarat Sahnya Shalat yang wajib kita pelajari dan pahami. Tanpa mengetahui dan memahami syarat dan rukun shalat, maka shalat kita tidak sah.

Sumber Referensi :  almanhaj.or.id

0 Response to "Syarat-Syarat Sahnya Shalat Yang Wajib Dipahami"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel