Apa Pengertian Wakaf Uang ?

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2002 wacana wakaf uang, bahwa wakaf uang (cash waqf) ialah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, forum atau tubuh aturan dalam bentuk uang tunai.

Menurut undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 wacana wakaf, bahwa wakaf uang tidak disebutkan secara pribadi wacana pengertiannya, hanya pengertian wakaf secara umum, yaitu perbuatan aturan wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum berdasarkan syariah. Namun merujuk pada pasal 28 undang-undang nomor 41 tahun 2004 wacana wakaf disebutkan bahwa seorang wakif sanggup mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui Lembaga Keuangan Syariah yang ditunjuk oleh Menteri.

0 Response to "Apa Pengertian Wakaf Uang ?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel