Apa Bedanya Wakaf Uang Dengan Zakat ?

Dari aspek hukum, wakaf uang hukumnya tidak wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu, tetapi sangat dianjurkan (sunnah), alasannya ialah kepentingannya untuk sosial. Sedangkan zakat merupakan rukun Islam yang ke 3 yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mempunyai harta benda yang telah mencapai nishab tertentu (untuk zakat mal) dan juga zakat fitrah. Untuk melaksanakan zakat, Al Alquran dengan tegas memerintahkan untuk mengambil zakat dari para aghniyah (kaum kaya), dengan tetapkan mustahiq (penerima zakat) sebanyak 8 ashnaf. Sedangkan dasar aturan wakaf uang sebagai hasil ijtihad pada ulama sebagai pengembangan aturan wakaf secara umum di mana peserta wakaf (mauquf 'alaih) sanggup ditentukan oleh wakif menurut kehendaknya.

Sehingga melalui pelaksanaan wakaf uang, seseorang sanggup melaksanakan wakaf secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan sosial masyarakat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 Response to "Apa Bedanya Wakaf Uang Dengan Zakat ?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel