Apa Pengertian Wakaf Secara Umum ?

Secara etimologis wakaf berasal dari bahasa arab : waqafa, yaqifu, waqfan yang berarti menahan, berhenti atau membisu di kawasan atau tetap berdiri. Kata waqafa sama artinya dengan habasa (yahbisa-tahbisan) yang berarti menahan harta untuk tidak diperjual belikan dan dijaminkan.

Sedangkan secara terminologis, wakaf yaitu menahan hak milik atas harta benda untuk dikelola dan didistribusikan hasilnya. Sehingga harta benda yang telah diwakafkan dilarang berkurang sedikitpun, alasannya yaitu keabadian dan manfaat benda menjadi syarat utama, namun tetap harus dikelola dan balasannya dipakai untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umum.

0 Response to "Apa Pengertian Wakaf Secara Umum ?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel