Apa Dasar Aturan Wakaf Uang Dalam Al-Quran Dan Hadits ?

Dasar aturan wakaf tidak secara tegas disebutkan di dalam Al Quran. Namun dalam beberapa ayat sanggup dijadikan sandaran perihal disyariatkannya wakaf, diantaranya yaitu : Surat Ali Imran (93) ayat 92.

Artinya : Kamu sekali-kali tidak hingga kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kau menafkahkan sebagian harta yang kau cintai. Dan apa saja yang kau nafkahkan, maka bantu-membantu Allah mengetahuinya. (Q.S. Ali Imran / 93 : 92).

Surat Al Baqarah (2) ayat 261 yang artinya : Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah yaitu serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan 7 bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang beliau kehendaki dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Al Baqarah/2 : 261)

Apa Dasar Hukum Wakaf Uang Dalam Al Hadits ?

Menurut beberapa riwayat dijelaskan, terdapat beberapa hadits Nabi Muhammad SAW, di antaranya yang artinya : Dari Abu Hurairah ra, bantu-membantu Rasulullah SAW bersabda : "Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali 3 perkara : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan orang tuanya". (H. R. Muslim).

Diriwatkan dari ibu Umar r.a. Bahwa Umar bin Khattab r.a. memperoleh tanah (kebun) di Khaibar : kemudian ia tiba kepada Nabi SAW untuk meminta petunjuk mengenai tanah tersebut. Ia berkata. "Wahai Rasulullah saya memperoleh tanah di Khaibar yang belum pernah saya peroleh harta yang lebih baik bagiku melebihi tanah tersebut, apa perintah Engkau (kepadaku) mengenainya ?" Nabi SAW menjawab : Jika kau mau, tahan pokoknya dan sedekahkan (hasil)-nya.

Ibnu Umar berkata : "Maka, Umar menyedekahkan tanah tersebut (dengan mensyaratkan) bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan jadinya kepada fuqara, kerabat, riqab (hamba sahaya, orang yang tertindas), sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Tidak berdosa atas orang yang mengelolanya untuk memakan dari (hasil) tanah itu secara ma'ruf (wajar) adan memberi makan (kepada orang lain) tanpa menjadikannya sebagai harta hak milik".

Rawi berkata : "Saya menceritakan hadits tersebut kepada ibnu Sirin, kemudian ia berkata 'ghaira mutaatstsilin malan' (tanpa menyimpannya sebagai harta hak milik). (H.R. Bukhari, Muslim, Al Tirmidzi, Al Nasa'i).

0 Response to "Apa Dasar Aturan Wakaf Uang Dalam Al-Quran Dan Hadits ?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel