Bolehkah Wakaf Dalam Bentuk Uang ?

Bagaimana Pendapat Ulama Tentang Wakaf Uang ?

Para ulama setuju wacana diperbolehkannya wakaf uang. Abu As Su'ud Muhammad menjelaskan bahwa Imam Az Zuhri berpendapat, wakaf dinar dan dirham ialah boleh. Yaitu dengan cara mengakibatkan dinar dan dirham tersebut sebagai modal usaha, lalu menyalurkan manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat. (H.R. Bukhari).

Lebih lanjut pendapat Imam Az Zuhri ini diperkuat dengan pendapat Imam Syafii dan Imam Hambali yang juga membolehkan wakaf uang. Khsus untuk Imam Hambali, ia menekankan bahwa dana yang didapat dari wakaf uang tersebut harus diperuntukkan dalam bentuk investasi mudharabah atau sistem bagi hasil.

Bagaimana Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Wakaf Uang ?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan anutan wacana wakaf uang pada tanggal 11 mei 2002, yang berisi :

  • Wakaf uang (cash waqf) ialah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, forum atau tubuh aturan dalam bentuk uang.
  • Termasuk ke dalam pengertian uang ialah surat-surat berharga.
  • Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
  • Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan dipakai untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i.
  • Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, dihentikan dijual, dihibahkan dan diwariskan.
Argumentasi didasarkan pada hadits Ibn Umar dan merumuskan definisi (baru) wacana wakaf yaitu : Yang artinya : "Menahan harta yang sanggup dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya atau pokoknya, dengan cara tidak melaksanakan tindakan aturan terhadap benda tersebut (menjual, menawarkan atau mewariskannya) untuk disalurkan (hasilnya) pada suatu yang mubah (tidak haram) yang ada".

0 Response to "Bolehkah Wakaf Dalam Bentuk Uang ?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel