Apakah Janda Berhak Mendapatkan Zakat Penghasilan ?
Janda yaitu istilah atau sebutan orang banyak bagi perempuan yang telah bercerai atau ditinggal mati oleh pasangan pernikahannya. Sedangkan janda kembang yaitu seorang janda yang masih muda serta belum mempunyai anak dari hasil pernikahannya.
Kembali ke pertanyaan menyerupai judul di atas "Apakah Janda Berhak Menerima Zakat Penghasilan ?"
Jawabannya yaitu BOLEH.
Jika beliau termasuk ke dalam 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat.
1. Fakir (orang yang tidak mempunyai harta).
2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi).
3. Riqab (hamba sahaya atau budak).
4. Gharim (orang yang mempunyai banyak utang).
5. Mualaf (orang yang gres masuk Islam).
6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah).
7. Ibnu Sabil (musafir dan para pelajar perantauan).
8. Amil zakat (panitia akseptor dan pengelola dana zakat).
Jika tidak termasuk ke dalam 8 golongan di atas maka namanya bukan zakat melainkan sedekah biasa saja.
Itulah penjelasan Apakah Janda Berhak Menerima Zakat Penghasilan ?. Semoga bermanfaat untuk kita semua.
0 Response to "Apakah Janda Berhak Mendapatkan Zakat Penghasilan ?"
Posting Komentar