Bolehkah Zakat Penghasilan Diberikan Kepada Saudara ?
Zakat adalah sejumlah harta yang wajib hukumnya dikeluarkan oleh umat muslim yang bisa untuk diberikan kepada 8 golongan yang berhak menerimanya dan zakat merupakan rukun Islam yang ke empat, maka dari itu menjadi salah satu unsur yang sangat penting dalam menegakkan syariat Islam.
Zakat sama ibarat ibadah shalat, puasa dan yang lainnya dan sudah diatur secara lengkap terang menurut Al Alquran dan hadits.
Mengeluarkan zakat memperlihatkan ketenangan juga ketentraman baik kepada akseptor tapi juga kepada orang yang mengeluarkan zakat. Ingat dan percayalah akan komitmen Allah bahwa segala hal baik yang telah kita lakukan niscaya akan mendapat akhir dari Allah SWT, baik di dunia maupun di darul abadi nanti.
Berzakat tidak akan mengurangi harta yang kita miliki akan tetapi Allah sudah berjanji akan melipatgandakannya.
Lalu apakah boleh zakat penghasilan diberikan kepada saudara ?
Jawabannya tidak.
Memberikan zakat penghasilan kepada saudara itu namanya sedekah bukan zakat.
Bersedekah kepada saudara sangat di anjurkan, namun untuk urusan zakat kita harus memberikannya kepada 8 golongan yang sudah ditetapkan.
Itulah pembahasan mengenai Bolehkah Zakat Penghasilan Diberikan Kepada Saudara ?. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Amin.
0 Response to "Bolehkah Zakat Penghasilan Diberikan Kepada Saudara ?"
Posting Komentar