Ini Ia 10 Manfaat Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau bahasa lainnya ialah zakat profesi memang belum banyak yang melakukannya secara rutin, mungkin lantaran kurang pengetahuan atau kurangnya kesadaran diri. Serta di anggap remeh, bahkan ada yang sudah terlampau kaya malah semakin pelit mengeluarkan zakat penghasilan lantaran takut hartanya berkurang.
Zakat ialah harta yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam yang lalu diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Zakat ialah harta yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam yang lalu diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Zakat penghasilan dianalogikan dengan zakat pertanian lantaran ada kemiripan (syabah). Kemiripian itu lantaran baik petani maupun tenaga profesional menyerupai : pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta mengeluarkan zakatnya setiap kali panen atau mendapatkan upah.
Zakat penghasilan diqiyaskan dengan zakat emas dan zakat perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor.
Contoh : Seseorang dengan penghasilan Rp.1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp.1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000) = Rp.12.500 per bulan atau Rp.150.000,- per tahun.
Berikut beberapa faedah zakat penghasilan :
- Menyempurnakan keislaman seorang hamba.
- Menunjukkan kepercayaan seseorang itu benar.
- Membuat kepercayaan semakin sempurna.
- Menjadi alasannya ialah nantinya masuk surga.
- Menyelamatkan panas di hari kiamat.
- Semakin memperbanyak harta (berkah).
- Meredam marah Allah.
- Mencegah mati dalam keadaan yang tidak baik (jelek).
- Dosa akan terampuni sebagaimana air sanggup memadamkan api.
- Membantu pemerintah mengurangi kemiskinan.
0 Response to "Ini Ia 10 Manfaat Zakat Penghasilan"
Posting Komentar