Syarat Wajib Dan Syarat Sah Puasa Ramadhan Yang Harus Dipahami
Blog Khusus Doa - Puasa Ramadhan merupakan Puasa Wajib bagi setiap muslim pria dan perempuan yang berakal, sudah baligh serta bisa untuk menunaikannya. Perintah diwajibkannya menunaikan ibadah puasa ramadhan sebagaimana Firman Allah SWT yang artinya; “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kau semoga kau bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183).
Dalam menunaikan ibadah puasa ramadhan, kita wajib mengetahui dan memahami syarat-syarat wajibnya puasa ramadhan serta beberapa syarat sahnya puasa , semoga supaya ibadah kita tidak sia-sia. Karena ibarat yang diketahui, ibadah yang tidak sesuai dengan syarat dan rukun maka tidaklah sah. Untuk itu, memahami syarat sah dan syarat wajib puasa ramadhan sangatlah penting bagi kita umat muslim. Berikut yaitu uraian selengkapnya
Ilustrasi : Puasa Ramadhan (ucapan selamat puasa ramadhan) |
Syarat Wajib Puasa
Dilansir dari laman Muslim.or.id, ada empat syarat wajib puasa, diantaranya yaitu :
- Islam
Orang yang tidak Islam tidak wajib puasa. Ketika di dunia, orang kafir tidak dituntut melaksanakan puasa alasannya yaitu puasanya tidak sah. Namun di akhirat, ia dieksekusi alasannya yaitu kemampuan ia mengerjakan ibadah tersebut dengan masuk Islam. (Lihat Al Iqna’, 1: 204 dan 404). - Baligh
Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya. Demikian dijelaskan dalam Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551.
Muhammad Al Khotib berkata, “Diperintahkan puasa bagi anak usia tujuh tahun dikala sudah mampu. Ketika usia sepuluh tahun tidak bisa puasa, maka ia dipukul.” (Al Iqna’, 1: 404).
Ada beberapa tanda baligh yang terdapat pada pria dan perempuan. Adapun tanda pria yang sudah baligh yaitu :
- Ihtilam (keluarnya mani dikala sadar atau tertidur).
- Tumbuhnya bulu kemaluan. Namun ulama Syafi’iyah menganggap tanda ini yaitu khusus untuk anak orang kafir atau orang yang tidak diketahui keislamannya, bukan tanda pada muslim dan muslimah.
Sedangkan gejala khusus bagi perempuan perempuan yang sudah baligh adalah:
- Datang bulan atau haidh
- Hamil.
Jika gejala di atas tidak didapati, maka digunakan patokan umur. Menurut ulama Syafi’iyah, patokan umur yang dikatakan baligh yaitu 15 tahun. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 8: 188-192).
Yang dimaksud tamyiz yaitu bisa mengenal baik dan jelek atau bisa mengenal mana yang manfaat dan mudhorot (bahaya) sesudah dikenalkan sebelumnya. Anak yang sudah tamyiz belum dikenai kewajiban syar’i ibarat shalat, puasa atau haji. Akan tetapi jikalau ia melakukannya, ibadah tersebut sah. Bagi orang bau tanah anak ini dikala usia tujuh tahun, ia perintahkan anaknya untuk shalat dan puasa. Jika ia meninggalkan dikala usia sepuluh tahun, maka boleh ditindak dengan dipukul. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 14: 32-33). - Berakal
Orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri alasannya yaitu mabuk, maka tidak wajib puasa.
Jika seseorang hilang kesadaran dikala puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jikalau hilang kesadaran kemudian sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jikalau ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga karam matahari), maka puasanya tidak sah. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551-552).
Mengenai dalil syarat kedua dan ketiga yaitu baligh dan terpelajar yaitu hadits,رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Artinya :
“Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur hingga ia terbangun, (2) anak kecil hingga ia ihtilam (keluar mani), (3) orang abnormal hingga ia terpelajar (sadar dari gilanya).” (HR. Abu Daud no. 4403, An Nasai no. 3432, Tirmidzi no. 1423, Ibnu Majah no. 2041. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa hadits ini shahih) - Mampu untuk BerpuasaKemampuan yang dimaksud di sini yaitu kemampuan syar’i dan fisik. Yang tidak bisa secara fisik ibarat orang yang sakit berat atau berada dalam usia senja atau sakitnya tidak kunjung sembut, maka tidak wajib puasa. Sedangkan yang tidak bisa secara syar’i artinya oleh Islam untuk puasa ibarat perempuan haidh dan nifas. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 552, dan Al Iqna’, 1: 404).
Syarat Sahnya Puasa
Dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 97 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/ 9917, sebenarnya syarat sahnya puasa ada dua, yaitu :
- Dalam keadaan suci dari haidh dan nifas.
Syarat ini yaitu syarat terkena kewajiban puasa dan sekaligus syarat sahnya puasa. - Berniat.
Niat merupakan syarat sah puasa alasannya yaitu puasa yaitu ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain. Dalil dari hal ini yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Artinya :
“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob)Niat puasa ini harus dilakukan untuk membedakan dengan menahan lapar lainnya. Menahan lapar bisa jadi hanya sekedar kebiasaan, dalam rangka diet, atau alasannya yaitu sakit sehingga harus dibedakan dengan puasa yang merupakan ibadah.
Itulah beberapa Syarat Wajib dan Sahnya Puasa Ramadhan yang harus kita pahami. Semoga dengan mengetahui dan memahami lebih dalam perihal syarat sah dan wajibnya puasa tersebut sanggup mengantarkan dan/atau mengakibatkan ibadah puasa kita lebih sempurna. Amien. (source: muslim.or.id)
0 Response to "Syarat Wajib Dan Syarat Sah Puasa Ramadhan Yang Harus Dipahami"
Posting Komentar