Hukum Mencabut Bulu Alis (Wanita Wajib Baca)
Blog Khusus Doa - Dewasa ini, sebagian perempuan (khususnya) melaksanakan aneka macam macam cara untuk perawatan badan supaya tampil lebih manis dan menawan, salah satunya dengan mencabut/mencukur bulu alis atau melaksanakan sulam alis, supaya alis terlihat lebih menarik. Selain alis, masih banyak lagi bagian-bagian badan tertentu yang dihias sedemikian rupa supaya lebih manis dan menarik, contohnya mentato, mengkikir gigi dan lain sebagainya.
Tidak bisa dipungkiri, di periode yang modern ini mulai dari ABG, orang cukup umur dan bahkan orang bau tanah banyak yang melaksanakan hal tersebut demi merubah penampilannya supaya lebih cantik, padahal apa yang Allah anugerahkan kepada kita semua itu yaitu suatu keindahan yang patut disyukuri dan dinikmati. Lantas, bagaimana islam memandang orang-orang yang melaksanakan pencabutan atau mencukur bulu alis?
Apa hukumnya mencukur atau mencabut bulu alis? Untuk lebih jelasnya mari kita simak hingga simpulan ulasan berikut ini wacana "Hukum Mencabut Bulu Alis" sebagaimana yang kami lansir dari laman republika.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Mas'ud RA, Rasulullah SAW memberi perhatian khusus terhapa dilema ini. Nabi SAW bersabda:
Ibrahim Muhammad al-Jamal dalam buku Fiqih Wanita, mengatakan, mengubah ciptaan Allah yang dengan cara menambah atau mengurangi dihentikan agama.Menurut dia, mengubah bentuk wajah dengan make up, bentuk bibir maupun alis, termasuk juga mencukur alis, mengecat kuku dan lainnya yaitu haram.
Menurut al-Jamal, Islam menganggap hal itu sebagai cara berhias yang berlebihan. Lebih jauh dijelaskan, cukup umur ini banyak perempuan yang justru tidak mengerti tabiatnya sendiri. Mereka tidak tahu bahwa dengan keluarnya dari budbahasa kewanitaan, mereka tidak lagi orisinil dan tidak benar-benar perempuan lagi.
Padahal, papar al-Jamal, setiap perempuan bekerjsama telah diciptakan Allah dengan wajah tersendiri. Oleh alasannya itulah, dia meminta supaya kaum Muslimah tidah meniru-niru praktik yang dinilai bertentangan dengan Sunatullah tersebut.
Mufti Agung Mesir, Syekh Ali Jum'ah Muhammad juga telah mengeluarkan ajaran terkait an-namsh atau mencabut bulu alis. Menurut dia, terdapat dua pendapat di kalangan para hebat bahasa mengenai masuknya bulu-bulu lain yang tumbuh di wajah ke dalam larangan ini.
''Perbedaan inilah yang mendasari perbedaan ulama mengenai aturan mencabut bulu selain bulu alis; antara yang menghalalkan dan yang mengharamkannya,'' papar Syekh Ali Jum'ah. Menurut dia, an-namishah yaitu perempuan yang mencabut bulu alisnya atau bulu alis orang lain. Sedangkan, al-mutanammishah yaitu perempuan yang menyuruh orang lain untuk mencabut bulu alisnya.
''Ancaman dalam bentuk laknat dari Allah SWT atau Rasulullah SAW atas suatu perbuatan tertentu merupakan menunjukan bahwa perbuatan itu termasuk dalam dosa besar,'' papar Syekh Ali Jum'ah. Sehingga, kata dia, mencabut bulu alis bagi perempuan yaitu haram bila dia belum berkeluarga, kecuali untuk keperluan pengobatan, menghilangkan cacat atau guna merapikan bulu-bulu yang tidak beraturan.
Perbuatan yang melebihi batas-batas tersebut, hukumnya yaitu haram. Menurut Syekh Ali Jum'ah, perempuan yang sudah berkeluarga, diperbolehkan melakukannya bila menerima izin dari suaminya, atau terdapat indikasi yang menunjukkan izin tersebut. ''Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama.''
Mereka beralasan bahwa hal itu termasuk bentuk berhias yang dibutuhkan sebagai benteng guna menjauhi hal-hal tidak baik dan untuk menjaga kehormatan ('iffah). Maka secara syar'i, seorang istri diperintahkan untuk melakukannya demi suaminya. Hal itu sesuai dengan hadis yang diriwayatkan ath-Thabari dari istri Abu Ishak.
Pada suatu hari dia berkunjung kepada Aisyah RA. Istri Abu Ishak itu yaitu seorang perempuan yang suka berhias. Dia berkata kepada Aisyah, "Apakah seorang perempuan boleh mencabut bulu di sekitar keningnya demi suaminya?" Aisyah menjawab, "Bersihkanlah dirimu dari hal-hal yang mengganggumu semampumu."
Dalam risalah Ahkaam an Nisaa' karya Imam Ahmad, ia mengatakan, Muhammad bin Ali al Wariq memberitakan, katanya, ''Mahna bercerita kepada kau bahwa dia pernah bertanya kepada Abu Abdillah wacana mencukur wajah. Maka dia menjawab, ''Bagi perempuan itu tidak ada jeleknya.''
Akan tetapi, oleh peneliti risalah itu dijelaskan, ''Mencabut pun termasuk mengubah wajah juga. Karena mencabut artinya membedol rambut dari kawasan aslinya, sehingga seakan-akan kawasan itu kesudahannya tidak berambut, padahal aslinya berambut. Berarti mencabut pun sama halnya dengan melaksanakan perubahan.''
Dalam kitab Ad Diin al Khalish, Imam Ahmad kembali menegaskan, ''Kalau ada perempuan yang tumbuh janggut atau kumis, maka tidaklah haram menghilangkannya, bahkan mustajab atau malah wajib.'' Berdasarkan pendapat itu perempuan hendaknya membersihkan wajahnya sesuai dengan kewanitaannya.
Caranya, ibarat disampaikan kembali oleh Imam Ahmad, membersihkan wajah dari rambut-rambut yang berlebihan, jangan menggunakan pisau cukur, tapi hilangkanlah dengan krem, bedak khusus atau yang sejenisnya.
Dari uraian diatas sanggup kita simpulkan bahwa tidak diperbolehkan kita untuk mencukur atau mencabut bulu alis demi mempercantik tampilan semata, kecuali untuk perempuan yang sudah bersuami boleh-boleh saja asalkan sudah menerima izin dari suaminya, akan tetapi bila ada bulu-bulu yang tumbuh tidak sewajarnya semisal perempuan tumbuh kumis atau jenggot maka boleh-boleh saja untuk mencukur atau mencabutnya yaitu dengan kream atau bedak penghilang bulu. Begitulah kurang lebihnya kesimpulan dari uraian diatas.
Jika teman-teman punya uraian yang lebih konkrit dari artikel ini, silakan bisa dishare pada kolom komentar. Terima kasih, semoga bermanfaat.
Tidak bisa dipungkiri, di periode yang modern ini mulai dari ABG, orang cukup umur dan bahkan orang bau tanah banyak yang melaksanakan hal tersebut demi merubah penampilannya supaya lebih cantik, padahal apa yang Allah anugerahkan kepada kita semua itu yaitu suatu keindahan yang patut disyukuri dan dinikmati. Lantas, bagaimana islam memandang orang-orang yang melaksanakan pencabutan atau mencukur bulu alis?
Apa hukumnya mencukur atau mencabut bulu alis? Untuk lebih jelasnya mari kita simak hingga simpulan ulasan berikut ini wacana "Hukum Mencabut Bulu Alis" sebagaimana yang kami lansir dari laman republika.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Mas'ud RA, Rasulullah SAW memberi perhatian khusus terhapa dilema ini. Nabi SAW bersabda:
''Allah mengutuk perempuan-perempuan pentato dan mereka yang minta ditato, perempuan-perempuan yang mencukur alis dan mereka yang minta dicukur alisnya, perempuan-perempuan yang mengikir giginya supaya lebih indah dan mereka yang mengubah ciptaan Allah.''
Ibrahim Muhammad al-Jamal dalam buku Fiqih Wanita, mengatakan, mengubah ciptaan Allah yang dengan cara menambah atau mengurangi dihentikan agama.Menurut dia, mengubah bentuk wajah dengan make up, bentuk bibir maupun alis, termasuk juga mencukur alis, mengecat kuku dan lainnya yaitu haram.
Menurut al-Jamal, Islam menganggap hal itu sebagai cara berhias yang berlebihan. Lebih jauh dijelaskan, cukup umur ini banyak perempuan yang justru tidak mengerti tabiatnya sendiri. Mereka tidak tahu bahwa dengan keluarnya dari budbahasa kewanitaan, mereka tidak lagi orisinil dan tidak benar-benar perempuan lagi.
Padahal, papar al-Jamal, setiap perempuan bekerjsama telah diciptakan Allah dengan wajah tersendiri. Oleh alasannya itulah, dia meminta supaya kaum Muslimah tidah meniru-niru praktik yang dinilai bertentangan dengan Sunatullah tersebut.
Mufti Agung Mesir, Syekh Ali Jum'ah Muhammad juga telah mengeluarkan ajaran terkait an-namsh atau mencabut bulu alis. Menurut dia, terdapat dua pendapat di kalangan para hebat bahasa mengenai masuknya bulu-bulu lain yang tumbuh di wajah ke dalam larangan ini.
''Perbedaan inilah yang mendasari perbedaan ulama mengenai aturan mencabut bulu selain bulu alis; antara yang menghalalkan dan yang mengharamkannya,'' papar Syekh Ali Jum'ah. Menurut dia, an-namishah yaitu perempuan yang mencabut bulu alisnya atau bulu alis orang lain. Sedangkan, al-mutanammishah yaitu perempuan yang menyuruh orang lain untuk mencabut bulu alisnya.
''Ancaman dalam bentuk laknat dari Allah SWT atau Rasulullah SAW atas suatu perbuatan tertentu merupakan menunjukan bahwa perbuatan itu termasuk dalam dosa besar,'' papar Syekh Ali Jum'ah. Sehingga, kata dia, mencabut bulu alis bagi perempuan yaitu haram bila dia belum berkeluarga, kecuali untuk keperluan pengobatan, menghilangkan cacat atau guna merapikan bulu-bulu yang tidak beraturan.
Perbuatan yang melebihi batas-batas tersebut, hukumnya yaitu haram. Menurut Syekh Ali Jum'ah, perempuan yang sudah berkeluarga, diperbolehkan melakukannya bila menerima izin dari suaminya, atau terdapat indikasi yang menunjukkan izin tersebut. ''Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama.''
Mereka beralasan bahwa hal itu termasuk bentuk berhias yang dibutuhkan sebagai benteng guna menjauhi hal-hal tidak baik dan untuk menjaga kehormatan ('iffah). Maka secara syar'i, seorang istri diperintahkan untuk melakukannya demi suaminya. Hal itu sesuai dengan hadis yang diriwayatkan ath-Thabari dari istri Abu Ishak.
Pada suatu hari dia berkunjung kepada Aisyah RA. Istri Abu Ishak itu yaitu seorang perempuan yang suka berhias. Dia berkata kepada Aisyah, "Apakah seorang perempuan boleh mencabut bulu di sekitar keningnya demi suaminya?" Aisyah menjawab, "Bersihkanlah dirimu dari hal-hal yang mengganggumu semampumu."
Dalam risalah Ahkaam an Nisaa' karya Imam Ahmad, ia mengatakan, Muhammad bin Ali al Wariq memberitakan, katanya, ''Mahna bercerita kepada kau bahwa dia pernah bertanya kepada Abu Abdillah wacana mencukur wajah. Maka dia menjawab, ''Bagi perempuan itu tidak ada jeleknya.''
Akan tetapi, oleh peneliti risalah itu dijelaskan, ''Mencabut pun termasuk mengubah wajah juga. Karena mencabut artinya membedol rambut dari kawasan aslinya, sehingga seakan-akan kawasan itu kesudahannya tidak berambut, padahal aslinya berambut. Berarti mencabut pun sama halnya dengan melaksanakan perubahan.''
Dalam kitab Ad Diin al Khalish, Imam Ahmad kembali menegaskan, ''Kalau ada perempuan yang tumbuh janggut atau kumis, maka tidaklah haram menghilangkannya, bahkan mustajab atau malah wajib.'' Berdasarkan pendapat itu perempuan hendaknya membersihkan wajahnya sesuai dengan kewanitaannya.
Caranya, ibarat disampaikan kembali oleh Imam Ahmad, membersihkan wajah dari rambut-rambut yang berlebihan, jangan menggunakan pisau cukur, tapi hilangkanlah dengan krem, bedak khusus atau yang sejenisnya.
Dari uraian diatas sanggup kita simpulkan bahwa tidak diperbolehkan kita untuk mencukur atau mencabut bulu alis demi mempercantik tampilan semata, kecuali untuk perempuan yang sudah bersuami boleh-boleh saja asalkan sudah menerima izin dari suaminya, akan tetapi bila ada bulu-bulu yang tumbuh tidak sewajarnya semisal perempuan tumbuh kumis atau jenggot maka boleh-boleh saja untuk mencukur atau mencabutnya yaitu dengan kream atau bedak penghilang bulu. Begitulah kurang lebihnya kesimpulan dari uraian diatas.
Jika teman-teman punya uraian yang lebih konkrit dari artikel ini, silakan bisa dishare pada kolom komentar. Terima kasih, semoga bermanfaat.
0 Response to "Hukum Mencabut Bulu Alis (Wanita Wajib Baca)"
Posting Komentar