Kumpulan Hadits Shahih Ihwal Puasa Ramadhan - Hadits Shahih Bukhari
Blog Khusus Doa - Alhamdulillah, pada kesempatan ini kami akan menyebarkan perihal hadist-hadits shahih seputar puasa ramadhan. Seperti yang kita ketahui, beberapa hari lagi umat muslim di seluruh penjuru dunia akan memasuki bulan yang penuh barokah yakni bulan puasa ramadhan 2018.
Dengan dihadirkannya kumpulan hadits perihal puasa ini kami berharap sanggup menambah ilmu pengetahuan kita semua khususnya perihal puasa ramadhan, sehingga lebih memaksimalkan kekhusu'an kita dalam beribadah kepada Allah SWT di bulan suci ramadhan dengan dasar dalil atau hadits yang shahih. Karena pada hadits-hadits shahih seputar puasa ramadhan ini akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan puasa khususnya puasa ramadhan menyerupai keutamaan puasa, kewajiban puasa dan larangan seputar puasa.
Untuk lebih jelasnya, silakan pribadi saja kita simak dan pelajari hadits-hadist shahih bukhari perihal puasa ramadhan berikut ini:
Itulah Kumpulan Hadits Shahih Bukhari perihal Puasa Ramadhan dalam Kitab as-Shiyam yang sanggup kami share pada kesempatan ini. Semoga bermanfaat.
Sumber: https://abu0mushlih.wordpress.com/2009/07/03/hadits-hadits-pilihan-shahih-al-bukhari-bab-puasa/
Dengan dihadirkannya kumpulan hadits perihal puasa ini kami berharap sanggup menambah ilmu pengetahuan kita semua khususnya perihal puasa ramadhan, sehingga lebih memaksimalkan kekhusu'an kita dalam beribadah kepada Allah SWT di bulan suci ramadhan dengan dasar dalil atau hadits yang shahih. Karena pada hadits-hadits shahih seputar puasa ramadhan ini akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan puasa khususnya puasa ramadhan menyerupai keutamaan puasa, kewajiban puasa dan larangan seputar puasa.
Untuk lebih jelasnya, silakan pribadi saja kita simak dan pelajari hadits-hadist shahih bukhari perihal puasa ramadhan berikut ini:
Dalil & Hadits Shahih perihal Kewajiban Puasa Ramadhan
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya :Dari Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu’anhu, dia mengisahkan
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kau semoga kau bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183)
أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَائِرَ الرَّأْسِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا فَقَالَ أَخْبِرْنِي مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الصِّيَامِ فَقَالَ شَهْرَ رَمَضَانَ إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا فَقَالَ أَخْبِرْنِي بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الزَّكَاةِ فَقَالَ فَأَخْبَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرَائِعَ الْإِسْلَامِ قَالَ وَالَّذِي أَكْرَمَكَ لَا أَتَطَوَّعُ شَيْئًا وَلَا أَنْقُصُ مِمَّا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ شَيْئًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ أَوْ دَخَلَ الْجَنَّةَ إِنْ صَدَقَ
Artinya :Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, dia berkata:
Ada seorang Arab badui yang rambutnya berdiri tiba menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia berkata, “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku perihal sholat yang diwajibkan Allah kepadaku.” Beliau menjawab, “Sholat lima waktu kecuali jikalau kau ingin menambah sholat yang lain sebagai tambahan.” Lalu dia berkata, “Beritahukanlah kepadaku puasa yang diwajibkan Allah kepadaku”. Beliau menjawab, ”Puasa di bulan Ramadhan, kecuali apabila kau mau melaksanakan puasa lain sebagai tambahan.” Lalu dia berkata, “Beritahukanlah kepadaku zakat yang diwajibkan Allah kepadaku.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memberitahukan kepadanya syari’at-syari’at Islam. Lalu lelaki itu berkata, “Demi Tuhan yang memuliakanmu. Aku tidak akan menambah dan mengurangi apa yang Allah wajibkan kepadaku barang sedikit pun.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dia niscaya beruntung jikalau dia jujur.” atau “Dia niscaya masuk nirwana jikalau dia jujur.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
أَنَّ قُرَيْشًا كَانَتْ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ ثُمَّ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصِيَامِهِ حَتَّى فُرِضَ رَمَضَانُ وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ
Artinya :
Kaum Quraisy dahulu biasa melaksanakan puasa ‘Asyura di masa jahiliyah. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan untuk berpuasa pada hari itu hingga diwajibkannya puasa Ramadhan. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang ingin berpuasa pada hari itu -‘Asyura- maka silakan berpuasa. Dan barang siapa yang tidak ingin berpuasa silakan berbuka.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
Hadits Shahih perihal Keutamaan Puasa
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَجْهَلْ وَإِنْ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ مَرَّتَيْنِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي الصِّيَامُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا
Artinya :
“Puasa yakni perisai. Maka janganlah dia berkata-kata kotor dan berbudat bodoh. Apabila ada orang lain yang memerangi atau mencacinya, hendaklah dia katakan, ‘Aku sedang puasa’ (dua kali). Demi Tuhan yang jiwaku berada di tangan-Nya, bahu-membahu anyir ekspresi orang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah ta’ala daripada anyir minyak kasturi. Dia rela meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya sebab Aku. Puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipatnya.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
Hadist Shahih perihal Puasa sanggup menghapuskan dosa
Dari Hudzaifah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَجَارِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ
Artinya :
“Fitnah/dosa pada diri seseorang sebab keluarga, harta, atau tetangganya akan terhapus dengan sholat, puasa, dan sedekah.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
Hadist Shahih perihal Pintu Syurga ar-Royyan bagi Orang-orang yang Puasa
Dari Sahl radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ
Artinya :Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Sesungguhnya di nirwana terdapat sebuah pintu yang berjulukan ar-Royyan. Orang-orang yang berpuasa akan memasukinya pada hari kiamat. Tidak ada seorangpun yang memasukinya selain mereka. Akan ada yang berseru, ‘Manakah orang-orang yang berpuasa?’. Maka bangkitlah mereka. Dan tidak akan memasukinya selain mereka. Apabila mereka telah masuk, maka pintu itu akan ditutup sehingga tidak akan ada lagi yang masuk melewatinya seorang pun.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَيْنِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ نُودِيَ مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا خَيْرٌ فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّلَاةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّلَاةِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجِهَادِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الْجِهَادِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الرَّيَّانِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّدَقَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عَلَى مَنْ دُعِيَ مِنْ تِلْكَ الْأَبْوَابِ مِنْ ضَرُورَةٍ فَهَلْ يُدْعَى أَحَدٌ مِنْ تِلْكَ الْأَبْوَابِ كُلِّهَا قَالَ نَعَمْ وَأَرْجُو أَنْ تَكُونَ مِنْهُمْ
Artinya :
“Barang siapa yang menginfakkan dua pasang hartanya di jalan Allah maka dia akan dipanggil dari pintu-pintu surga, ‘Wahai hamba Allah, ini yakni kebaikan.’ Barang siapa yang tergolong andal sholat maka dia akan dipanggil dari pintu sholat. Barang siapa yang tergolong andal jihad maka dia dipanggil dari pintu jihad. Barang siapa yang tergolong andal puasa, maka dia akan dipanggil dari pintu ar-Royyan. Barang siapa yang tergolong andal sedekah, maka dia akan dipanggil dari pintu sedekah.” Abu Bakar radhiyallahu’anhu berkata, “Ayah dan ibuku sebagai penebusmu, wahai Rasulullah. Bahaya apalagi yang perlu dikhawatirkan oleh orang yang dipanggil dari pintu-pintu tersebut. Apakah ada orang yang dipanggil dari semua pintu tersebut?” Maka Nabi menjawab, “Iya ada. Dan saya berharap kau termasuk di dalamnya.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
Hadits Shahih - Boleh menyebut ‘Ramadhan’ tanpa kata ‘Bulan’
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ
Artinya :Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila Ramadhan telah tiba maka dibukakan pintu-pintu surga.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
إِذَا دَخَلَ شَهْرُ رَمَضَانَ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ وَسُلْسِلَتْ الشَّيَاطِينُ
Artinya :
“Apabila bulan Ramadhan telah masuk dibukakanlah pintu-pintu langit dan dikunci pintu-pintu Jahannam, dan syaitan-syaitan pun dirantai.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
Hadits Shahih Tentang Pahala bagi orang yang berpuasa Ramadhan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya :
“Barang siapa yang menghidupkan malam Qadar -dengan ketaatan- sebab kepercayaan dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu. Dan barang siapa yang berpuasa Ramadhan sebab kepercayaan dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
Hadits Tentang Anjuran meningkatkan kedermawanan di bulan Ramadhan
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, dia berkata, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ بِالْخَيْرِ وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ وَكَانَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام يَلْقَاهُ كُلَّ لَيْلَةٍ فِي رَمَضَانَ حَتَّى يَنْسَلِخَ يَعْرِضُ عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُرْآنَ فَإِذَا لَقِيَهُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ أَجْوَدَ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ
Artinya :
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yakni orang yang paling gemar memberi memperlihatkan kebaikan. Beliau paling gemar memberi ketika di bulan Ramadhan yaitu ketika Jibril menemuinya. Jibril ‘alaihis salam biasa menemuinya setiap malam di bulan Ramadhan hingga apabila Jibril telah selesai -menyampaikan wahyu- maka Nabi shallallahu ‘alaihhi wa sallam menyetorkan hafalan al-Qur’annya kepada Jibril. Apabila Jibril ‘alaihis salam menemuinya maka ia yakni orang yang paling ringan dalam berderma lebih daripada angin yang bertiup.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
Hadits Tentang Wajib meninggalkan ucapan dusta
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Artinya :
“Barang siapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta dan mengamalkannya maka Allah sudah tidak lagi memerlukan dia meninggalkan kuliner dan minumannya.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
Hadits Shohih perihal Tidak boleh membalas cacian dengan cacian
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللَّهُ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ
Artinya :
Allah berfirman, “Semua amal anak Adam baginya, kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Puasa yakni perisai. Apabila salah seorang kalian sedang menjalani puasa janganlah dia berkata-kata kotor dan berteriak-teriak. Apabila ada orang yang mencaci atau memeranginya hendaklah dia katakan, ‘Sesungguhnya saya sedang berpuasa.’ Demi Tuhan yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, anyir ekspresi orang yang berpuasa jauh lebih harum daripada anyir minyak kasturi. Orang yang berpuasa mempunyai dua kebahagiaan. Ketika dia berhariraya dan ketika dia berjumpa dengan Rabbnya maka dia akan bergembira dengan puasanya.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
Hadits Shohih Manfaat puasa bagi orang yang khawatir terjerumus dalam zina
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, dia berkata: Dahulu kami bersama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya :
Barang siapa yang bisa menikah hendaklah dia menikah. Sesungguhnya menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang tidak bisa maka hendaklah dia berpuasa. Sesungguhnya puasa akan mengekang hawa nafsunya.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
Hadits Shahih Bukhari perihal Awal dan Akhir Puasa
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut Ramadhan dan bersabda, لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
Artinya :Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah kalian berpuasa kecuali apabila kalian telah melihat hilal dan janganlah kalian berhari raya hingga kalian melihatnya. Apabila ia tertutup dari pandangan kalian maka genapkanlah.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ
Artinya:“Bulan itu terkadang terdiri dari dua puluh sembilan hari. Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihatnya (hilal). Apabila ia tertutup dari pandangan kalian maka sempurnakanlah bilangan -bulan Sya’ban- menjadi tiga puluh.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَخَنَسَ الْإِبْهَامَ فِي الثَّالِثَةِ
Artinya :Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Bulan itu demikian dan demikian (dengan membuka kedua telapak tangannya).” Kemudian ia melipat ibu jarinya pada kali yang ketiga -menunjukkan angka 29- (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Artinya :Dari Ummu Salamah radhiyallahu’anha,
“Berpuasalah ketika kalian telah melihatnya. Dan berhari rayalah ketika kalian telah melihatnya. Apabila ia tersembunyi dari pandangan kalian maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آلَى مِنْ نِسَائِهِ شَهْرًا فَلَمَّا مَضَى تِسْعَةٌ وَعِشْرُونَ يَوْمًا غَدَا أَوْ رَاحَ فَقِيلَ لَهُ إِنَّكَ حَلَفْتَ أَنْ لَا تَدْخُلَ شَهْرًا فَقَالَ إِنَّ الشَّهْرَ يَكُونُ تِسْعَةً وَعِشْرِينَ يَوْمًا
Artinya :
Suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersumpah untuk tidak mengumpuli istri-istrinya selama satu bulan. Ketika sudah berlalu dua puluh sembilan hari ternyata ia sudah berangkat di awal atau di selesai siang -untuk mengumpuli istri-. Maka ada yang bertanya kepada beliau, “Bukankah anda telah bersumpah untuk tidak mengumpuli istri selama sebulan?”. Maka ia menjawab, “Bulan itu terkadang dua puluh sembilan hari.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
Hadits Shahih perihal Menentukan Masuknya Ramadhan bukan dengan hisab
Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلَاثِينَ
Artinya :
“Sesungguhnya kami ini -bangsa Arab- yakni bangsa yang buta huruf. Kami tidak bisa baca tulis dan tidak terpelajar berhitung. Bulan itu terkadang demikian, dan terkadang demikian.” Maksudnya terkadang dua puluh sembilan hari dan terkadang tiga puluh hari (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
Hadits Shahih perihal Larangan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ
Artinya :
“Janganlah salah seorang dari kalian mendahului Ramadhan dengan melaksanakan puasa sat atau du hari sebelumnya kecuali bagi orang yang sudah biasa mengerjakan puasa maka dia boleh berpuasa di hari itu.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
Hadits Sahih perihal Dihalalkan berafiliasi bagi pasangan suami istri di malam harinya
Dari al-Barra’ radhiyallahu’anhu, dia berkata: كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا فَحَضَرَ الْإِفْطَارُ فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلَا يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الْأَنْصَارِيَّ كَانَ صَائِمًا فَلَمَّا حَضَرَ الْإِفْطَارُ أَتَى امْرَأَتَهُ فَقَالَ لَهَا أَعِنْدَكِ طَعَامٌ قَالَتْ لَا وَلَكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَجَاءَتْهُ امْرَأَتُهُ فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ خَيْبَةً لَكَ فَلَمَّا انْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ } فَفَرِحُوا بِهَا فَرَحًا شَدِيدًا وَنَزَلَتْ { وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ }
Artinya :
Dahulu para sobat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila seseorang sedang berpuasa kemudian tiba ketika berbuka namun tertidur sebelum sempat menikmati kuliner maka dia dilarang makan di malam hari itu dan siang hari berikutnya hingga sore. Qais bin Shurmah al-Anshari radhiyallahu’anhu suatu ketika sedang berpuasa, ketika tiba waktu untuk berbuka maka dia menemui istrinya dan berkata, “Apakah kau mempunyai makanan?”. Istrinya berkata, “Tidak. Akan tetapi saya akan pergi untuk mencarikannya untukmu.” Pada hari itu dia sibuk bekerja sehingga membuatnya kedua matanya berat dan kesannya tertidur. Kemudian datanglah istrinya, kemudian ketika dia melihat suaminya tertidur maka dia berkata, “Ah, kau tidak mendapat apa-apa.” Ketika waktu sudah menginjak pertengahan siang maka dia pun jatuh pingsan. Kemudian bencana itu dilaporkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan turunlah ayat ini, “Dihalalkan untuk kalian bercumbu dengan istri kalian pada malam hari bulan puasa.” Maka bergembiralah mereka dengan kegembiraan yang meluap-luap karenanya, dan turun ayat, “Makan dan minumlah hingga terang bagi kalian -perbedaan- benang yang putih dari benang yang hitam.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
Hadits Shahih Bukhari perihal Boleh makan dan minum hingga terbit fajar (adzan Subuh)
Dari Adi bin Hatim radhiyallahu’anhu, dia berkata: لَمَّا نَزَلَتْ { حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ } عَمَدْتُ إِلَى عِقَالٍ أَسْوَدَ وَإِلَى عِقَالٍ أَبْيَضَ فَجَعَلْتُهُمَا تَحْتَ وِسَادَتِي فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ فِي اللَّيْلِ فَلَا يَسْتَبِينُ لِي فَغَدَوْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّمَا ذَلِكَ سَوَادُ اللَّيْلِ وَبَيَاضُ النَّهَارِ
Artinya :Dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu’anhu, dia berkata:
Ketika turun ayat, “Sampai terang bagi kalian perbedaan benang yang putih dari benang yang hitam.” Maka saya pun mengambil tali berwarna hitam dan tali berwarna putih dan kuletakkan keduanya di bawah bantalku, kemudian pada waktu malam saya mengamatinya namun perbedaannya juga tidak terang bagiku. Keesokan harinya saya pun pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saya ceritakan hal itu kepadanya. Maka ia bersabda, “Sesungguhnya yang dimaksud yakni hitamnya malam dan putihnya siang.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
أُنْزِلَتْ { وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ } وَلَمْ يَنْزِلْ { مِنْ الْفَجْرِ } فَكَانَ رِجَالٌ إِذَا أَرَادُوا الصَّوْمَ رَبَطَ أَحَدُهُمْ فِي رِجْلِهِ الْخَيْطَ الْأَبْيَضَ وَالْخَيْطَ الْأَسْوَدَ وَلَمْ يَزَلْ يَأْكُلُ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَهُ رُؤْيَتُهُمَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ بَعْدُ { مِنْ الْفَجْرِ } فَعَلِمُوا أَنَّهُ إِنَّمَا يَعْنِي اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ
Artinya :
Ketika diturunkan ayat, “Makan dan minumlah hingga terang bagi kalian perbedaan antara benang yang putih dengan benang yang hitam.” Namun, belum diturunkan kelengkapannya, “Yaitu terbitnya fajar.” Ketika itu apabila orang-orang hendak berpuasa maka dia mengikatkan tali berwarna putih dan tali berwarna hitam di kakinya. Dia akan terus makan hingga benar-benar bisa membedakan antara keduanya. Setelah itu, maka Allah turunkan kelengkapan ayatnya, “Yaitu terbitnya fajar.” Maka barulah sehabis itu mereka mengetahui bahwa yang dimaksudkan -dengan hitam dan putih- yakni malam dan siang (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
Hadits Shahih Bukhari perihal Anjuran makan sahur hingga menjelang adzan Subuh berkumandang
Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, dia berkata, أَنَّ بِلَالًا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
Artinya :
“Bilal biasa mengumandangkan adzan di waktu malam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Dan dia tidak akan mengumandangkan adzan kecuali apabila fajar sudah terbit.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
Hadits Sahih perihal Mengakhiri Makan Sahur
Dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu’anhu, dia berkata: كُنْتُ أَتَسَحَّرُ فِي أَهْلِي ثُمَّ تَكُونُ سُرْعَتِي أَنْ أُدْرِكَ السُّجُودَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya :
Dahulu saya makan sahur bersama keluargaku kemudian saya pun mempercepatnya semoga bisa mendapat sujud (sholat) bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
Hadits Sahih perihal Jarak antara selesai sahur dengan mulainya sholat Subuh
Dari Anas dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu’anhuma, Zaid berkata, تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً
Artinya :
"Kami dulu pernah bersantap sahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia bangun untuk melaksanakan sholat.” Aku -Anas- berkata, “Berapakah jarak antara adzan (maksudnya iqomah) dengan makan sahur?”. Zaid menjawab, “Seukuran dengan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk membaca lima puluh ayat.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
Hadits Sahih Bukhari perihal Anjuran Makan Sahur
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, dia berkata: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاصَلَ فَوَاصَلَ النَّاسُ فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَنَهَاهُمْ قَالُوا إِنَّكَ تُوَاصِلُ قَالَ لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي أَظَلُّ أُطْعَمُ وَأُسْقَى
Artinya :Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan wishol (tidak berbuka dan tidak sahur) maka orang-orang (para sahabat) pun ikut melaksanakan wishol sebagaimana beliau. Akibatnya hal itu justru memberatkan mereka, maka ia pun melarang mereka dari melakukannya. Maka mereka berkata, “Sesungguhnya engkau melaksanakan wishol.” Nabi menjawab, “Aku tidak menyerupai keadaan kalian. Pada waktu siang saya diberi makan dan minum.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
Artinya :
“Makan sahurlah, bahu-membahu di dalam santap sahur itu terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
Hadits Shahih Bukhori - Boleh menemui waktu pagi dalam keadaan junub
Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu’anhuma, mereka berdua menceritakan أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
Artinya :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub sebab berkumpul dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
Hadits Sahih perihal Bercumbu rayu bagi orang yang sedang puasa
Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ
Artinya :
“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium dan mencumbui istrinya, padahal ketika itu ia sedang berpuasa. Namun ia yakni lelaki yang paling bisa mengendalikan hawa nafsunya daripada kalian.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
Hadits Shahih Bukhari perihal Mencium bagi orang yang sedang puasa
Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata, إِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُقَبِّلُ بَعْضَ أَزْوَاجِهِ وَهُوَ صَائِمٌ ثُمَّ ضَحِكَتْ
Artinya :
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu pernah mencium sebagian istrinya dalam keadaan ia sedang berpuasa.” Kemudian ‘Aisyah tertawa (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
Hadits Bukhari perihal Orang yang berpuasa boleh mandi besar sehabis Subuh
Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِي رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ حُلْمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
Artinya :Dari Abu Bakr bin Abdurrahman, dia berkata:
“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjumpai waktu subuh di bulan Ramadhan dalam keadaan junub, tapi bukan sebab mimpi, Maka ia mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
كُنْتُ أَنَا وَأَبِي فَذَهَبْتُ مَعَهُ حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ أَشْهَدُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ لَيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلَامٍ ثُمَّ يَصُومُهُ ثُمَّ دَخَلْنَا عَلَى أُمِّ سَلَمَةَ فَقَالَتْ مِثْلَ ذَلِكَ
Artinya :
Dahulu saya bersama ayahku pergi bersama-sama kepada ‘Aisyah radhiyallahu’anha untuk menanyakan suatu perkara. Beliau menjawab, “Aku bersaksi atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sungguh ia pernah memasuki waktu pagi dalam keadaan junub sebab berafiliasi -dengan istri di malamnya- dan bukan sebab mimpi, kemudian ia mandi dan tetap berpuasa.” Kemudian kami juga bertanya kepada Ummu Salamah, dan ternyata ia juga memperlihatkan balasan yang serupa (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
Hadits Sahih perihal Tidak sengaja makan dan minum tidak membatalkan puasa
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda, إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Artinya :
“Apabila salah seorang dari kalian lupa kemudian makan dan minum maka sempurnakanlah puasanya (tidak dianggap batal). Karena bahu-membahu Allah lah yang memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
Itulah Kumpulan Hadits Shahih Bukhari perihal Puasa Ramadhan dalam Kitab as-Shiyam yang sanggup kami share pada kesempatan ini. Semoga bermanfaat.
Sumber: https://abu0mushlih.wordpress.com/2009/07/03/hadits-hadits-pilihan-shahih-al-bukhari-bab-puasa/
0 Response to "Kumpulan Hadits Shahih Ihwal Puasa Ramadhan - Hadits Shahih Bukhari"
Posting Komentar